Friday, October 5, 2007

Waspadai Makanan Kemasan Impor

Waspadai Makanan Kemasan Impor

Saat berbelanja di salah satu pusat pasar yang ada di Jakarta, pedagang suatu toko menunjuk dua barang yang kualitasnya tidak jauh berbeda. Satu buatan lokal dan satu ex impor. Harga buatan lokal justru lebih mahal dibandingkan ex impor. Pedagang tersebut kemudian berkomentar: ?buatan lokal justru lebih mahal bu?.

Cuplikan diatas adalah suatu ilustrasi singkat tentang fenomena yang ada saat ini, bahwa produk lokal memang umumnya lebih mahal dibandingkan produk impor terutama yang berasal dari China. Faktanya tidak hanya untuk produk non pangan. Produk pangan impor , terutama yang berasal dari china pun disinyalir demikian kondisinya harga bisa jauh lebih murah!

Bagi konsumen muslim, membanjirnya produk pangan impor yang berasal dari negara yang minoritas muslim haruslah diwaspadai. Produk-produk pangan impor yang membanjiri toko atau pun swalayan saat ini umumnya berasal dari China, Thailand, Taiwan, Malaysia dan Singapura. Masalah kehalalan produk pangan impor haruslah menjadi pertimbangan utama konsumen muslim Indonesia, selain harga.

Beberapa makanan impor yang harus diwaspadai oleh konsumen muslim adalah jenis produk makanan kemasan . Makanan kemasan memang merupakan pilihan praktis bagi masyarakat sibuk yang menghendaki segala sesuatunya serba cepat dan praktis. Makanan yang menawarkan sisi kepraktisan ini tentunya harus di telusuri dulu kehalalannya, terutama untuk produk kaleng yang berasal dari hewani. Corned beef, sosis atau pun produk lainnya yang mengandung bahan hewani.

Sangat beralasan untuk mengkhawatirkan produk makanan kemasan ex impor, khususnya negara negara yang menghalalkan babi. Beberapa alasan yang perlu konsumen ketahui mengapa harus mewaspadai makanan makanan ex impor dari negara yang minoritas muslim akan kami sajikan pada paparan berikut.


Produksi babi dan sapi
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa di negara-negara yang minoritas muslim pengadaan daging sapi yang disembelih menurut syariat Islam merupakan hal yang ekslusif. Bahkan di beberapa negara tertentu seperti di Jerman, Swiss secara legal tidak dibenarkan RPH menyembelih sapi, melainkan dieksekusi dengan langsung menusuk jantung sapi tersebut.

Disamping pengadaan daging sapi yang disediakan menurut tata cara Islam adalah hal yang langka, merupakan hal yang normal jika suatu pabrik yang sama memproduksi produk olahan hewani seperti daging sapi dan babi pada lokasi dan peralatan yang sama. Sebut saja beberapa merek yang pernah kami survei pada tahun 1996 yaitu DAK, Tulip John west yang merupakan produk ex Denmark, Campbells ex Amerika, Narcissus, Great Walls ex China adalah beberapa contoh merek yang memproduksi produk olahan daging sapi, babi dan ikan pada lokasi pabrik yang sama.

Beberapa produk yang pernah kami temukan di tahun 1996 tersebut, hanya beberapa merek produk yang masih tetap eksis di pasaran Indonesia seperti Narcissus, Great Wall yang memproduksi produk olahan sapi dan babi.

Berdasarkan fatwa MUI tentang penggunaan alat yang digunakan bersama antara produk halal dengan babi, maka produk halal (non babi) tersebut menjadi haram jika diproses di tempat yang sama dengan tempat produksi babi. Tidak ada kompromi untuk penggunaan alat secara bersama antara pengolahan sapi dan babi. Fatwa MUI menghendaki bahwa pengolahan produk olahan babi dan sapi haruslah terpisah total. Karenanya maka hindarilah mengkonsumsi produk-produk kemasan impor yang juga memproduksi sapi dan babi pada lokasi yang sama. Hampir dapat dipastikan bahwa mengkonsumsi produk olahan hewan ex impor sangat beresiko dari segi kehalalannya.


Jumlah produksi babi di Eropa dan negara minoritas muslim
Negara-negara di Eropa merupakan suatu contoh negara dimana muslim minoritas. Menurut suatu sumber bahwa produksi daging babi di Eropa jauh lebih besar dari pada produksi sapi. Walaupun sumber tersebut tidak memberikan data berupa angka, tapi pernyataan tersebut masuk akal, mengingat peternakan babi di negara-negara maju sudah dilakukan dengan sistem manajemen yang sangat baik. Kemudian perkembangbiakan babi pun sangat cepat dibandingkan dengan perkembangbiakan sapi atau domba.

Karenanya, bahan sisa dari karkas babi pun menjadi significan seperti lemak (lard), tulang dan kulit bahkan bulunya. Tulang dan kulit dipakai untuk membuat gelatin. Sedangkan lemak dapat menjadi bahan tambahan pada pembuatan daging olahan, bulu bisa di gunakan untuk pembuatan kuas dan sebagainya.

Lemak dan gelatin adalah bahan tambahan yang penggunaannya salah satunya sebagai bahan pengemulsi dan bahan pengisi pada pembuatan daging olahan seperti korned atau sosis. Tidak menutup kemungkinan jika sosis sapi atau pun korned sapi tercemari bahan tambahan berupa lemak dan gelatin yang sumbernya berasal dari babi. Hal ini terjadi karena di negara-negara Eropa, produksi babi jauh lebih besar dari produksi sapi.


Kasus-kasus pencemaran pada daging sapi dan ayam
Kasus yang terjadi di Amerika adalah suatu bukti bahwa betapa tidak amannya mengkonsumsi daging segar ataupun produk olahan daging yang merupakan ex impor, kecuali ada jaminan berupa sertifikat halal dari lembaga yang tidak diragukan kredibilitasnya. Seorang Ulama di Amerika bahkan berpendapat bahwa daging yang sumbernya halal (sapi, domba dan ayam) yang di jual di supermarket/grocery umum di Amerika adalah haram. Hal ini dikarenakan menurutnya daging tersebut (1) tidak disembelih menurut syariat Islam dan (2) daging yang disiapkan dan dijual mengandung bahan pengisi yang merupakan hasil samping dari babi dan bahan kimia lainnya.

Penambahan filler ini ditujukan untuk memberikan rasa/flavor atau mengurangi jumlah penggunaan daging itu sendiri. Komponen filler justru ditambahkan pada produk yang bukan ?pork?, dengan tujuan untuk menurunkan harga jual dari produk olahan daging yang bukan pork. FDA, sebagai lembaga yang bonafit di Amerika pun mengakui bahwa 5 persen dari total daging kemasan yang diproduksi di Amerika mengandung filler.

Yang lebih menyeramkan, sebagaimana disampaikan oleh Jurnal Amerika, adalah penjualan daging sapi olahan (daging giling) di Amerika dicemari dengan 20 persen babi. Dinyatakan paling tidak sekitar 5 persen daging babi alias pork dapat terdeteksi pada daging yang diklaim sebagai daging sapi.

Kasus pencemaran daging sapi kemasan juga terjadi di belahan dunia Eropa. Belanda, yang mengekspor ayam ke Inggris disinyalir terkontaminasi dengan daging sapi dan babi. Lebih parah lagi, produk ayam potong tersebut di klaim sebagai produk halal. Selain komunitas muslim yang dirugikan, komunitas hindu yang tidak mengkonsumsi daging sapi pun merasa dirugikan pada kasus ini.

Ada suatu dugaan bahwa uji terakhir yang dilakukan oleh Food Standard Agency (FSA ) mengindikasikan bahwa ayam yang diimpor dari Holland pun mengandung protein babi terhidrolisa dari hewan yang sudah tua atau bagian lainnya seperti kulit, kulit jangat dan tulang. Bagian-bagian tersebut ditambahkan air lalu diinjeksikan ke ayam. Hasilnya dagingnya lebih membesar yang berakibat pada bertambahnya bobot ayam sekitar 40 persen. Produk tersebut memiliki dua aspek illegal, pertama produk tersebut telah dilabel sebagai produk halal, padahal mengandung protein babi. Kemudian karena juga mengandung protein sapi, maka adanya kemungkinan tercemar BSE yang bersumber dari protein sapi yang diinjeksi tersebut. Menanggapi hal ini Professor Harriet Kimbell, dari komite penasihat pemerintah untuk kasus BSE mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan amoral dari produsen untuk konsumen. Konsumen dengan sengaja memilih produk ayam yang dilabel halal untuk alasan agama dan keamanan, namun malah mengkonsumsi ayam yang tercemar produk haram, dan bahkan bisa jadi tidak thayyib, jika tercemar BSE. Dari dua kasus di atas, menggambarkan bahwa sangatlah beresiko tinggi untuk mengkonsumsi produk daging olahan ex impor. Bayangkan jika produsen di negara tersebut sudah ?tega? untuk melakukan tindakan illegal di negaranya sendiri yang telah memiliki perangkat hukum yang jelas dan tegas, apalagi untuk produk yang mereka ekspor ke negara-negara berkembang, seperti Indonesia misalnya. Bukankan negara-negara maju masih tetap saja memberlakukan standar ganda untuk negara?negara berkembang? Permasalahan pengadaan daging halal di negara minoritas muslim

Seperti yang telah dipaparkan terdahulu, di negara-negara dimana muslim menjadi golongan minoritas maka pengadaan daging halal merupakan hal yang eksklusif. Akibatnya daging halal yang benar-benar halal ?artinya ditangani menurut syariat Islam dan dihindari adanya pencemaran dari daging non halal- menjadi tinggi harganya. Bagi produsen daging olahan kemasan, faktor harga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Terutama jika produk tersebut ditujukan untuk ekspor, maka harga menjadi faktor yang kompetitif untuk bersaing. Karenanya jaminan halal merupakan suatu hal yang menjadi langka. Bahkan yang lebih miris lagi bahwa banyak ditemukan di pasaran di Eropa saat ini, produk-produk olahan daging dalam kemasan yang diklaim sebagai sapi dan ada tanda halalnya dideteksi tercemar daging babi. Bahkan yang lebih menyedihkan produk tersebut dikemas dengan simbol-simbol Islam. Karenanya di Eropa sendiri, khususnya di Jerman dimana kasus ini ditemukan, Lembaga Halal di sana sudah mencoba untuk meminta pemerintah memproteksi penggunaan logo halal pada produk yang diproduksi di negara tersebut. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan konsumen muslim yang mengkonsumsinya karena adalah penyalahgunaan penggunaan tanda halal tersebut. Kini dalam suasana lebaran, produk-produk daging impor itu mulai banyak dijual. Dengan kemasan bagus, mutu yang baik dan harga murah, para pedagang mencoba menarik perhatian konsumen lewat produk-produk impor tersebut. Sekali lagi, aspek kehalalan hampir tidak diperhatikan lagi. Maka waspadalah para konsumen muslim! vns, whd

No comments: